FAKTA GRUP – Seorang suami berinisial A di Kota Bekasi melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Pelaku tega menusuk korban dengan senjata tajam (sajam).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa 24 September 2024. Kejadian itu berawal saat korban JA meminta cerai dari suaminya.
“Awalnya korban dan terlapor sudah pisah ranjang sekitar seminggu, lalu korban pun meminta pisah dengan terlapor tetapi terlapor tidak terima dengan keputusan korban,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Rabu 25 September 2024.
“Bahkan (pelaku mengancam) akan menusuk korban dengan menggunakan pisau, yang saat itu sedang dipegang oleh terlapor,” sambungnya.
Saat korban terus meminta untuk bercerai, lanjut Ade Ary, hal itu membuat pelaku tersulut emosi dan akhirnya menusuk istri sendiri hingga terluka di bagian perut.
“Karena korban tetap dengan keputusannya untuk pisah sehingga terlapor emosi, lalu menusukkan pisau ke bagian perut korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri,” jelasnya.
Kasus penusukan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Ade Ary menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan.