FAKTA GRUP – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan upaya banding atas korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) atas vonis hukuman Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun upaya banding tersebut justru hukumannya bertambah berat ditingkat Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) DKI Jakarta.
Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK akan Panggil Anak dan Cucu SYL terkait Dugaan TPPU
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Serta, denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, Selasa 10 September 2024.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai total Rp44,73 miliar. Harta SYL akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti jika uang pengganti tak kunjung dibayar setelah putusan.
SYL bakal dihukum 5 tahun penjara jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$ 30.000,” katanya.
Hukuman yang dijatuhkan PT DKI ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Jurnalis TV di Sidang SYL Resmi Jadi Tersangka
Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.