FAKTA BALI – Seorang karyawan salah satu BUMN di Sanggau berinisial RA terpaksa berurusan dengan Kepolisian. Pasanya, RA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
“Di kediamannya ditemukan 15 paket narkotika jenis sabu siap edar,” kata Kapolres Sanggau, AKBP. Suparno Agus Candra Kusuma kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Pelaku RA diketahui beralamat di CF PMS Rimba Belian di Desa Semerangkai, Kecamatan Kapuas. Sebelum penangkapan, kepolisian lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah informasi cukup dan valid, baru dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku di kediamannya pada Kamis malam 11 Juli 2024.
Kapolres menyebut, usai ditangkap, RA bersama sejumlah barang terkait kejahatan dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku, lanjut dia, juga mengakui bahwa barang berupa narkotika jenis sabu itu memang miliknya. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Sanggau.
Dikatakannya, adapun sejumlah barang yang disita kepolisian terkait kejahatan tersebut diantaranya 15 paket sabu seberat 38,96 gram. Kemudian handphone, timbangan digital berikut uang tunai senilai Rp3,1 juta.***