FAKTA BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Ketua Divisi Teknis Komisi Idham Holik meminta daerah agar berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Serentak 2024. Hal itu lantaran regulasi pencalonan pilkada sudah ditetapkan.
“Rekan-rekan KPU Provinsi, kabupaten dan kota silakan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait bisa melalui rapat koordinasi atau audiensi,” tegasnya, Kamis 11 Juli 2024.
Menurut Idham, tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial yang melibatkan sejumlah pihak seperti disdukcapil, dinas pendidikan, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lain.
Ia juga mengingatkan KPU Provinsi, KPU kabupaten dan kota agar berhati-hati dalam melaksanakan proses tahapan pencalonan, terkait persyaratan pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi para kandidat guna menghindari muncul potensi sengketa.
“Jadi rekan-rekan teliti dan cermat, jangan sampai keputusan yang diambil menimbulkan potensi sengketa, sebab KPU dituntut profesional juga menjalankan prinsip akuntabilitas dalam bekerja,” ujarnya.***