Kalbar  

Pemuda Ini Diciduk Polisi usai Aniaya Ibu Kandung

FAKTA BALI – Unit Reskrim Polsek Pemangkat menangkap seorang laki-laki berinisial LK (24), warga Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, S.I.K menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban, yang bernama SRI, sedang memandikan anak bungsunya disebelah rumahnya. Tanpa diduga, pelaku datang membawa sebatang bambu dan tiba-tiba marah-marah serta menuduh korban telah melaporkannya ke polisi terkait pencurian.

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan bahwa laporan tersebut dilakukan oleh ayah pelaku sendiri, pelaku tetap tidak terima. Akibatnya, pelaku memukul korban menggunakan bambu tersebut ke arah paha dan punggung belakang korban, serta mencekik leher korban.

Beruntung, kejadian tersebut disaksikan oleh Susdarwanti dan suaminya, yang segera melerai penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Sri, korban penganiayaan yang juga ibu kandung dari pelaku, melaporkan perbuatan anaknya kepada Polsek Pemangkat setelah merasakan kesakitan akibat tindakan tersebut.

“Iya benar, setelah korban melaporkan kejadian tersebut, kami langsung menangkap pelaku dan saat ini pelaku sudah ditahan.” ujar Kapolsek Pemangkat AKP AMBRIL S.H., M.A.P

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 65 KUHP, yang mengancam hukuman penjara selama 5 tahun.(rfj/*humasres sbs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *