FAKTA BALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Kegiatan Penyandingan Data Perolehan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Sekadau yang digelar di Auditorium Universitas Tanjungpura Pontianak, Rabu (3/7).
Kegiatan penyadingan data tersebut dimulai pada pukul 08;15 wib dan dihadiri oleh beberapa pejabat daerah,diantaranya Komisioner KPU Provinsi Kalbar,Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kalbar, seketaris Daerah Kabupaten Sekadau, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau serta para perwakilan Partai pada pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Sekadau.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.IK,MH dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja digeser di Pontianak agar situasi dapat stabil serta kondusif dan tidak ingin ada pihak-pihak yang menunda-nunda proses pelaksanaan kegiatanya dan berharap bisa dilaksanakan dengan baik, jujur dan adil serta berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya berharap proses penyelenggaraan penyandingan data perolehan suara pemilu ini dapat dilaksanakan dengan baik, objektif, jujur dan adil serta bisa berjalan optimal sebagai mana mestinya,”
“Mari kita sama-sama melaksanakan kegiatan ini dengan tetap memperhatikan situasi kondisi Kalimantan Barat yang sudah terjalin stabilitas yang baik, tidak boleh ada yang menodai,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Mohammad Isa dalam sambutannya meyakini bahwa KPU kabupaten Sekadau atas dukungan dari KPU dan Bawaslu Provinsi Kalbar serta Kapolda Kalbar dapat melaksanakan kegiatan ini dengan baik dan tertib.
“Kami yakin serta berharap pada pelaksanaan penyandingan data ini dapat kita laksanakan dengan lancar dan aman hingga selesai,” ucap Isa.
Selanjutnya, Sekda mengajak kepada seluruh elemen yang ada untuk dapat mendukung penuh pelaksanaan penyandingan data tersebut sesuai dari keputusan MK, sehingga pelaksanaannya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau Fransiskus Khoman menyebut bahwa dalam Amar Keputusan MK yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sekadau untuk melaksanakan proses penyandingan perolehan suara juga didasari oleh surat dinas dari KPR RI nomor 9 Tahun 1996 bahwa KPU diberikan amanah untuk melaksanakan proses tersebut.
“Kami selaku KPU Kabupaten Sekadau serta jajaran berkomitmen dalam proses penyelenggaraan penyandingan perolehan suara sesuai dengan Amar putusan MK, amanah yang diberikan kepada kami akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” ucap Khoman.
“Selain itu, kami juga berharap kepada Bapak-Ibu sekalian dapat turut mendukung untuk mensukseskan tahapan yang akan kita laksanakan pada hari ini yaitu proses penyandingan, serta harapan kita bersama tentu kita dapat melaksanakan ini dengan aman baik dan lancar hingga selesai sesuai dengan waktunya,” pungkasnya.(rfk*r bidhumas)