FAKTA BALI – Jelang puncak ibadah haji 1445 Hijriyah, aparat keamanan Askar Saudi terus melakukan razia jemaah calon haji yang datang secara ilegal. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan tak terkendali sekaligus mencegah korban jiwa seperti pada musim haji 2015 lalu.
Kantor berita resmi Saudi, Press Agency mencatat, hingga kini 153.998 jemaah calon haji dikeluarkan oleh Askar Arab dari Kota Mekkah. Mereka dikeluarkan secara paksa karena tak terdaftar resmi sebagai jemaah haji.
Jumlah itu termasuk orang asing yang melakukan perjalanan dari luar negeri dengan visa turis.
Dilansir AFP, Minggu 9 Juni 2024, pengelolaan massa merupakan perhatian utama saat ibadah haji setiap tahunnya.
Pihak berwenang Saudi juga menangkap 171.587 orang lainnya yang berbasis di Arab Saudi. Namun bukan penduduk Mekkah dan tidak memiliki izin haji.
Ibadah haji yang merupakan satu dari lima rukun Islam yang membuat jutaan umat Islam datang ke Mekkah setiap musim haji. Ibadah haji yang dimulai pada tanggal 14 Juni, merupakan ibadah wajib dilakukan minimal sekali bagi umat Islam yang mampu.
Saat ini, lebih dari 1,3 juta jemaah terdaftar telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Mereka nantinya akan melakukan serangkaian ritual yang diselesaikan setidaknya selama empat hari di Mekkah.
Meski sudah dilarang, namun banyak orang yang tetap nekat masuk Mekkah tanpa jalur atau visa resmi. Ini demi menjalankan ibadah haji tanpa menunggu lamanya antrian.
Hal ini terjadi karena mendapatkan izin resmi dan paket perjalanan haji bisa sangat mahal. Sementara kuotanya terbatas untuk jemaah dari setiap negara.
Arab Saudi merupakan rumah bagi dua tempat paling suci dalam agama Islam, yakni Makkah dan Madinah. Ibadah haji juga menjadi sumber prestise bagi Raja Saudi yang gelar resminya mencakup ‘Penjaga Dua Masjid Suci’ di Mekkah dan Madinah.***