FAKTA BALI – Maraknya permainan layangan belakangan menimbulkan beberapa korban akibat terkena tali layangan yang melintang di jalanan. Satpol PP Kota Pontianak gencar menggelar penertiban dengan merazia pemain hingga toko-toko yang menjual layangan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menerangkan, pihaknya hampir setiap hari turun ke lapangan untuk menertibkan permainan layangan. Permainan layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Kami hampir setiap hari turun merazia layangan, sasaran kami tidak hanya kepada pemain layangan, tetapi kami juga menertibkan penjual layangan dengan menyita layangan yang dijual,” ujarnya usai menertibkan layangan, Sabtu 8 Juni 2024 sore.
Tim Penertiban yang terdiri dari anggota Satpol PP Kota Pontianak dan TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak berhasil mengamankan 76 buah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur dan Utara.
“Layangan yang berhasil diamankan berasal dari para pemain dan warung yang menjual layangan,” terang Sudiantoro.
Menurutnya, penertiban ini tidak akan maksimal apabila tanpa peran aktif masyarakat dalam mencegah permainan layangan di wilayahnya. Apalagi anggota Satpol PP Kota Pontianak terbatas jumlahnya sehingga tidak bisa menjangkau seluruh titik lokasi permainan layangan yang menyebar di beberapa kecamatan.
“Oleh sebab itu, kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi wilayahnya, apabila ada yang bermain layangan, RT atau RW setempat bisa menegur agar mereka tidak bermain layangan,” imbaunya. (rfk/* *satpolpp_pontianak)