Misteri Pokir DPRD Kalbar, Instansi Saling Lempar, Apa yang Disembunyikan?

"Pokir DPRD Kalbar"
Ilustrasi

Faktabali.id, PONTIANAK – Polemik keterbukaan informasi mengenai Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Barat terus bergulir.

Fakta Kalbar sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk DPRD, Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Perkim.

Baca Juga: Modus “Pokir” Proyek Normalisasi Saluran PUPR Kalbar Diduga Rawan Korupsi, Mendagri Beri Peringatan Keras

Namun, jawaban dinas-dinas tersebut hanya saling lempar dan terkesan enggan mengeluarkan data yang seharusnya bisa dikonsumsi publik, bisa diawasi bersama dan apakah Pokir-Pokir tersebut bermanfaat untuk masyarakat.

karena menggunakan anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 

Ketua DPRD Kalbar, Aloysius, dalam surat balasan tertanggal 26 September 2025, menegaskan bahwa hasil reses anggota dewan memang diinventarisasi sebagai Pokir.

Menurut dia, aspirasi yang dihimpun melalui reses akan dibahas di paripurna, diolah menjadi daftar permasalahan pembangunan, lalu diserahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk dimasukkan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Pokir merupakan bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang berisi usulan kegiatan, lokasi, hingga kelompok sasaran,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kalbar tersebut.

Namun, jawaban berbeda justru datang dari Bappeda Kalbar. Kepala Bappeda Mahmudah hanya memberikan tautan berisi data mentah hasil input reses anggota DPRD.

Data tersebut masih berupa catatan usulan awal, yang belum menampilkan nilai anggaran, nama anggota dewan pengusul, maupun detail lokasi kegiatan sehingga sulit dipahami publik sebagai bagian dari APBD.

Baca Juga: Resmi! 12 Raperda Jadi Fokus Utama Pemprov dan DPRD Kalbar di Tahun 2026

Ketika dikonfirmasi kembali mengenai alasan pemberian dokumen yang tidak lengkap tersebut, Kepala Bappeda tidak memberikan jawaban.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalbar, M. Rifal, ketika dimintai komentarnya terkait surat balasan Bappeda pada Rabu, 1 Oktober 2025, menyebut langkah itu sebagai bentuk “bermain aman” dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut.

“Bappeda pada dasarnya tidak ingin memberikan data Pokir. Mereka melempar tanggung jawab ke Sekretariat DPRD, sementara yang diberikan hanya data mentah padahal seharusnya mereka punya data tersebut, dan dinas” ujar Rifal.

Dinas PUPR Kalbar dan Dinas Perkim Kalbar sama sekali tidak merespons surat permintaan informasi yang telah dikirimkan sejak awal September 2025.

Padahal, OPD-OPD inilah yang menerima hasil dan rekapitulasi Pokir yang sudah dianggarkan untuk dilaksanakan melalui program kerja mereka masing-masing.

Fakta Kalbar bahkan telah mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnaen melalui pesan whatsapp mengenai surat tersebut, hingga kini tidak pernah dibalas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar soal komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Sekda Harisson Hadiri Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Bahas Raperda Kebudayaan dan Jamkrida

Sebab, Pokir DPRD erat kaitannya dengan penggunaan anggaran negara (APBD) yang seharusnya transparan dan bisa diakses publik.

Publik menanti penjelasan lebih lanjut, mengapa hingga kini data Pokir yang seharusnya sudah terdokumentasi dengan baik justru tidak kunjung dibuka secara utuh dan menimbulkan pertanyaan, apa yang disembunyikan mereka?.

(DHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *