Faktabali.id, KUBU RAYA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek Pemasangan Pipa PDAM di Kubu Raya senilai Rp2,58 Miliar menemukan fakta-fakta lain dibaliknya. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2013 tersebut diduga kuat sarat muatan politis jelang Pilkada.
Proyek itu dikerjakan atas perintah Bupati Kubu Raya saat itu, Muda Mahendrawan, dengan tujuan untuk menjaga basis suara menjelang Pilkada pada Tahun 2014 untuk maju di periode keduanya.
Kuasa Hukum korban, Zahid Johar Awal, mengungkap serangkaian fakta yang diperoleh dari proses penyidikan. Keterangan saksi Uray Wisata menyebutkan bahwa 13 paket pengadaan dan pemasangan pipa di wilayah Parit Baru sampai Sungai Raya Dalam dipercayakan kepada Iwan Darmawan untuk dikerjakan atas perintah Muda Mahendrawan.
Keterangan Saksi: Perintah Jaga Basis Suara
Menurut keterangan yang diungkap Kuasa Hukum, pada saat proyek dikerjakan, kontestasi Pilkada tingkat kabupaten akan berlangsung pada tahun berikutnya, di mana Muda Mahendrawan kembali maju sebagai calon Bupati di periode kedua.
Untuk menjaga basis suara, Muda Mahendrawan diduga mengeluarkan perintah untuk mengerjakan pengadaan dan pemasangan pipa.
Saksi Uray Wisata bahkan dihubungi Muda Mahendrawan via telepon pada Februari 2013. Ia diminta agar dicarikan kontraktor yang bisa melakukan pemasangan pipa di wilayah KORPRI Sungai Raya Dalam, dengan tujuan untuk menjaga suaranya karena mendekati Pilkada.
Korban dalam perkara ini, Natalria Tetty Swan, Direktur dari CV SWAN, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku tidak akan pernah menyentuh proyek tersebut seandainya mengetahui ada kepentingan politik di baliknya.
“Seandainya sejak awal kami tahu proyek ini ada motif dan kepentingan politik, kami tidak akan pernah mau mengerjakannya. Bagi kami, proyek yang bersinggungan langsung dengan politik praktis memiliki risiko hukum dan finansial yang terlalu tinggi,” ujar Natalria kepada Fakta Kalbar, Selasa, (18/11/2025).
Dugaan Abuse of Power dan Penguasaan Dokumen Asli
Kuasa Hukum, Zahid Johar Awal, juga menegaskan bahwa fakta yang terungkap menguatkan indikasi adanya kepentingan di balik Tipu Gelap PDAM Kubu Raya ini, yang seharusnya tidak boleh diabaikan aparat.
“Keterangan saksi yang terungkap jelas menunjukkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan jabatan demi kepentingan politik pribadi”.
Zahid juga menjelaskan adanya dugaan kuat upaya penguasaan dokumen asli. Ia mengungkap bahwa ketika saksi Uray diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, Muda Mahendrawan justru meminta berkas-berkas yang dibawa Uray, termasuk surat perjanjian mitra kerja yang asli.
“SINI YANG ASLI SAYA YANG PEGANG,” kata Muda Mahendrawan kepada Uray.
Surat perjanjian mitra kerja asli tanggal 4 April 2013 tersebut kemudian diserahkan Uray kepada Muda Mahendrawan, disaksikan oleh seorang berinisial (S). Uray kemudian mengatakan tidak mengetahui di mana keberadaan surat MOU yang asli.
Pengadilan Negeri Pontianak sendiri sejak 17 November 2025 lalu telah membatalkan SP3 Polda Kalbar, menghidupkan kembali penyidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Mantan Calon Gubernur dan juga eks Direktur PDAM Kubu Raya tersebut.
Fakta Kalbar telah mencoba mengkonfirmasi kepada Muda Mahendrawan secara langsung maupun via telepon Kamis, 20 hingga 21 November 2025 lalu, namun ia tidak memberikan respon dan tanggapan terkait kesaksian yang disampaikan Uray Wisata tersebut.
(*Red)















