Gubernur Kalbar Ria Norsan Terancam Jadi Tersangka Korupsi Jalan Mempawah

Perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah yang menyeret nama Ria Norsan. (Dok. Faktakalbar.id)

Faktabali.id, NASIONAL – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan, kini berada di bawah ancaman penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ancaman ini mengemuka seiring pendalaman penyidik terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, yang terjadi saat ia masih menjabat sebagai bupati.

Proyek yang bermasalah tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp40 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil Ria Norsan untuk menggali keterangannya lebih dalam.

“Bahwa RN kemarin kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus proyek jalan di Kabupaten Mempawah yang diduga merugikan negara hingga Rp40 miliar,” ujar Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8).

Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu menaikkan status hukum Ria Norsan dari saksi menjadi tersangka apabila bukti yang dikumpulkan dinilai telah mencukupi.

“Tentunya pada saat nanti kami sudah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk dialihkan statusnya, ya kita akan segera mengalihkan statusnya,” tegasnya.

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar tersebut berlangsung secara intensif. Penyidik secara khusus mencecar peran Ria Norsan dalam proyek yang ditangani oleh Dinas PUPR Kabupaten Mempawah tersebut, yang diduga sarat dengan praktik korupsi.

“Benar bahwa kemarin yang bersangkutan, saudara RN, kami panggil untuk minta keterangan sebagai saksi. Kemudian apakah sudah diketahui, ini sedang kita melakukan pendalaman,” katanya.

Tim penyidik disebut telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan bukti lain terkait dugaan peran Ria Norsan. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sehari setelah pemeriksaan Ria Norsan pada Kamis, 21 Agustus lalu, yang berlangsung selama 12 jam.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Lembaga antirasuah itu juga telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025.

Perkembangan kasus korupsi Ria Norsan ini menambah panjang sorotan publik terhadap rekam jejaknya. Statusnya sebagai gubernur terpilih membuat proses hukum di KPK menjadi pusat perhatian masyarakat di Kalimantan Barat, yang menantikan kejelasan akhir dari penyelidikan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *