Intelektual Kebanggaan Istana Tersungkur, Vonis 4,5 Tahun Jadi Penutup Karier Tom Lembong

"Tom-Lembong-divonis-penjara-4.5tahun"
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim sebut tindakannya bertentangan dengan aturan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat (18/7/2025).

Vonis ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula saat ia menjabat.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Dennie saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan Tom Lembong terkait kebijakan impor gula telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Gula Import : Delapan Perusahaan Rugikan Negara 400 Milyar

Namun, Tom tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi dari kasus ini.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara. JPU menuding kebijakan Tom Lembong telah merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis antara lain:
Hal yang memberatkan: Tindakan terdakwa sebagai menteri perdagangan dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis yang tidak sejalan dengan ekonomi Pancasila.

Hal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak menerima keuntungan pribadi.

Sepanjang persidangan, Tom Lembong bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyatakan kebijakan impor gula yang diambil merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo dan telah dilakukan sesuai prosedur yang melibatkan kementerian terkait.

(*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *