Mangkir dari Panggilan Penyidik, Ketua KPK Kecam Hasto Kristiyanto

Gedung KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – KPK kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mangkir dari agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sikap mangkir ini menuai kecaman dari Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang menekankan bahwa sebagai warga negara yang baik, Hasto seharusnya memenuhi panggilan penyidik.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebelumnya pun tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, “Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” 17 Febuari 2025.

Pernyataan ini disampaikan setelah Hasto Kristiyanto kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan telah mengajukan praperadilan.

Menurut Tanak, kedua proses tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan.

Penolakan terhadap praperadilan oleh hakim-hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Kamis (13/2/2025) menegaskan bahwa status tersangka Hasto atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan telah sah secara hukum.

Reaksi publik dan berbagai pengamat hukum pun menilai bahwa mangkirnya Hasto menunjukkan kurangnya tanggung jawab dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Ketika Hasto Kristiyanto kembali mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan di gedung KPK, tim kuasa hukum langsung melayangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan pada pukul 08.30 WIB.

Namun, pernyataan ini tidak mengurangi kecaman KPK yang menilai bahwa penundaan pemeriksaan seharusnya tidak menghambat proses hukum yang sudah berjalan.

Dalam konteks hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi jalannya penyidikan kecuali ada putusan hakim yang menetapkan penundaan tersebut secara resmi.

Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat tentang pentingnya transparansi dan integritas dalam proses hukum, terutama ketika melibatkan pejabat tinggi dan tokoh publik.[dit]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *